Jalur hijau di Tabanan akan dikurangi ??
Tabanan, DenPost Rapat Pansus VII DPRD Tabanan, Kamis (22/8) kemarin, salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jalur Hijau, yang beberapa waktu lalu diajukan eksekutif. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa lebih dari empat kilometer jalur hijau di Tabanan akan dikurangi. Saat pembahasan jalur hijau sempat menyita perhatian anggota Pansus. Sebab, dalam draf rancangan eksekutif sebagai revisi Perda No. 11 Tahun 2002, terungkap jika ribuan meter jalur hijau di Tabanan akan dikurangi alias dihapuskan.
I Wayan Wirawan, misalnya, tidak ingin ranperda tersebut akan tumpang tindih dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau, 10 persen di antaranya ruang hijau pribadi, dan selebihnya ruang hijau publik. “Yang jadi pertanyaan, mengapa justru pada ranperda yang diajukan eksekutif itu jalur hijau dikurangi, bahkan ada yang akan dihapuskan,” tandasnya.
Anggota Pansus I Gede Artawan juga menyayangkan ranperda tersebut. “Apa jadinya Tabanan ke depan. Tabanan yang dijuluki lumbung beras bisa berubah menjadi lumbung beton,” tukasnya, seraya menyebut adanya ketidakberesan dalam persoalan ini, sekaligus mencurgai adanya pesanan investor yang ingin membabat jalur hijau di Tabanan.
Menurutnya, jika ranperda tersebut sampai diloloskan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di masyarakat yang menolak penghapusan jalur hijau. “Berapa petani yang akan dirugikan karena tanahnya dibeli investor. Petani justru akan jadi pendatang di tanahnya sendiri,” tukas De Bole, panggilan akrab Artawan.
Sementara Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, Agus Putu Ekananda Arsajaya dan Sekretaris I Wayan Tamba, yang memimpin rapat tidak mendapatkan titik temu. Mereka menyepakati ranperda soal jalur hijau akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja dengan eksekutif, Jumat (23/8) ini. “Kita akan pertanyakan penghapusan ini dengan eksekutif dalam rapat kerja. Kalau perlu akan kita bawa untuk konsultasi ke kementerian,” tegas Ekananda. (121)
No comments:
Post a Comment