Presiden Joko Widodo memastikan memegang teguh konstitusi negara
dalam membangun praktik demokrasi yang sehat. Menurut Kepala Negara
konstitusi yang melembaga menjadikan adanya perimbangan kekuasaan
antarlembaga negara untuk saling mengawasi.
“Merujuk konstitusi kami, tidak ada satu pun institusi yang memiliki
kekuasaan yang mutlak, apalagi seperti diktator,” tegas Presiden Joko
Widodo saat membuka simposium internasional “Mahkamah Konstitusi sebagai
Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk” di
Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (9/8).
Seorang pemimpin negara yang diktator cenderung memerintah secara
otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Presiden Jokowi mengatakan
sejatinya konstitusi dapat mencegah munculnya mobokrasi yang memaksakan
kehendak atas nama jumlah massa. Dengan menjaga konstitusi yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 maka terbentuk koridor berdemokrasi.
Kendati demikian, bangsa Indonesia masih memiliki tantangan besar
dalam menjalankan konstitusinya. Tantangan itu muncul seiring dengan
dunia yang berubah dengan cepat. Banyak hal-hal baru yang muncul
dibandingkan dengan dahulu saat konstitusi masing-masing negara disusun.
“Tantangan-tantangan baru terus bermunculan seperti radikalisme,
terorisme, globalisasi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia,
penyelundupan senjata, kejahatan siber, dan banyak lagi,” kata Presiden
Jokowi.
Maka
dari itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan konstitusi
memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan tersebut. MK, menurut
Presiden menjadi pijar yang menerangi pemahaman sebuah negara. “Mahkamah
Konstitusi lah yang menginterpretasikan konstitusi sehingga dapat terus
menjadi pegangan dan menjadi muara inspirasi bangsa dan negara dalam
menjawab tantangan-tantangan baru,” tegasnya.
Simposium internasional yang dibuka Presiden Joko Widodo itu akan
digelar selama dua hari, 9 dan 10 Agustus di Kota Surakarta. Simposium
ini menjadi forum bertukar pikiran dan pengalaman bagi negara-negara
anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent
Institutions (AACC) dalam memperkuat nilai-nilai konstitusi, negara
hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi.
No comments:
Post a Comment